Kabar KPOP Terbaru

Slider Post

Suzy

Pernyataan Seorang Jaksa Soal Kasus Penyulundupan Obat Terlarang Park Bom


Park Bom 2NE1 dikabarkan pernah mencoba untuk menyelundupkan obat terlarang pada tahun 2010 silam.

Pada hari ini 30 Juni 2014, seorang jaksa memberikan pernyataan terkait kasus Park Bom ini. Ia mengungkapkan bahwa Park Bom tertangkap pada 12 Oktober 2010, saat ia mencoba membeli obat terlarang berjenis Amfetamin sebanyak 82 butir dari Amerika Serikat. Obat-obatan ini dikirim melalui paket pos, namun ketahuan saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Incheon.

Kasus ini kemudian resmi terdaftar di pengadilan pada 19 Oktober 2010, namun, 42 hari kemudian tepatnya pada tanggal 30 November, jaksa memutuskan untuk menunda kasus ini. Karena hal tersebut, Park Bom akhirnya terhindar dari hukuman.

Seorang jaksa yang berpengalaman dalam menangani kasus obat-obatan terlarang menyatakan, "Walau ini baru pertama kali, pelaku penyelundup Amfetamin seharusnya ditindak dan diselidiki dibawah hukum, dan aku tidak mengerti mengapa penyelidikan kasusnya dihentikan. Memang ada beberapa kasus penyelundupan obat terlarang yang pada awalnya diselidiki namun kemudian ditunda, namun aku tidak pernah mendengar sebuah kasus yang bahkan sama sekali tidak terdaftar di pengadilan."

Media Segye Ilbo juga mencoba untuk menghubungi jaksa Shin yang menangani kasus Park Bom ini, namun ia tidak bisa dihubungi. Diketahui, ia sudah tidak bekerja lagi di Kantor Kejaksaan Incheon. (www.kpopchart.net)
Pernyataan Seorang Jaksa Soal Kasus Penyulundupan Obat Terlarang Park Bom Reviewed by Unknown on 07.28 Rating: 5
All Rights Reserved by Kabar K-POP Terbaru | Daily K-POP News | Latest K-POP News © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *